Kamis, 18 Oktober 2012

Korupsi yang membuat generasi bangsa frustasi


Jurnal ke 2

Judul : Korupsi yang membuat generasi bangsa frustasi

Nama pengarang : AnneAhira
 Tahun : 2011
 Tema : Korupsi di Indonesia
 Latar belakang :
Fenomena :
1.      Korupsi di Indonesia merupakan fenomena yang biasa terjadi, dan hal ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat sulit untuk diberantas dan di atasi, hal ini disebabkan oleh sangat lemahnya penegakan hukum yang mengatur tentang tindakan korupsi.
Riset :
1.      Korupsi dapat menghambat pembangunan suatu bangsa.
  2. Korupsi membuat rakyat kecil semakin menderita .
  3. Banyak generasi penerus bangsa yang tidak dapat menikmati pendidikan gratis
  4.sarana dan prasarana yang seharusnya dinikmati masyarakat luas tidak terealisasikan       dengan baik.
Motivasi Penelitian :
             Dengan penelitian yang saya lakukan ini, semoga kita dapat mengetahui bagaimana cara yang tepat dan jelas dalam memberantas penyakit masyarakat, yaitu korupsi. Dan pelaku penegak hukum yang terhormat kaporli dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja sama dan sama-sama bersih dari dalam dan luar struktur intansi, agar bangsa ini dapat bersih dari namanya KORUPSI.


Masalah :
            Masalah yang dihadapi adalah kita sebagai generasi muda seringkali tidak peduli terhadap pelaku korupsi dan arti dari korupsi tersebut, hal ini dibuktikan dari kapasitas seseorang dalam memahami perilaku korupsi sedini mungkin yang terjadi di kehidupan sehari-hari. Seringkali para generasi muda tidak memahami arti dari korupsi tersebut, dan bahkan mengangkap dirinya sudah bersih dan bukan calon dari pelaku korupsi dimasa depan.
 Tujuan penelitian :
             Tujuan dari penelitian saya bahwa saya ingin pelaku korupsi di Indonesia bersih dan dapat diatasi, hal tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat dan memperjelas hukum yang mengatur tentang pelaku korupsi, misalnya seperti hukuman mati. Dan dari pihak departmen atau lembaga penegak hukum yang berwenang harus bersih dari intrik-intrik korupsi, sehingga bila dari dalam lembaga tersebut sudah bersih maka dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang sebar-benarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give your coment for progress us and thanks for your atention..!