Sabtu, 17 Desember 2011

PEMANFAATAN LEASING SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN MODAL

Nama : Haris Sudibya
NPM : 13210144
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Manajemen





UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

ABSTRAKSI

Fasilitas yang disediakan oleh perusahaan leasing sebagai perusahaan pembiayaan yang lebih mudah konsumen kurangnya keuangan untuk membeli alat-alat pendukung perdagangan, yang membuat sewa akan alternatif. Sistem operasional leasing sebagai lembaga keuangan akan menghubungkan kepentingan tiga pihak, lessor, lessee dan Supplier. Keberadaan leasing institusi itu sendiri telah menjadi subyek perdebatan, jika ini adalah lembaga penjualan, pembelian sewa, atau leasing dengan opsi pembelian. Ini memiliki hubungan erat dengan materi hak dari salah satu partai tentang hak dan kewajiban perbatasan. Relasi antara lessor dan lessee sering terjadi masalah apapun dalam, dan yang paling terjadi adalah kegagalan pemenuhan kewajiban dari lessor ke lessee.
Kata kunci : Leasing














KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini. Penulisan ilmiah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Bank & Lembaga Keuangan. Adapun judul dari penulisan ilmiah ini adalah “Pemanfaatan Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal”.
Dalam penyusunan penulisan ilmiah ini tentu saja masih banyak terdapat kekurangannya yang mungkin disebabkan oleh keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Walaupun demikian penulis telah berusaha menyelesaikan penulisan ilmiah ini sebaik mungkin. Oleh karena itu apabila terdapat kekurangan di dalam penulisan ilmiah ini harap di maklumi dan penulis siap menerima kritik dan saran.














DAFTAR ISI

Halaman
Halaman judul …………………………………………...…………………………i
Abstraksi …………………………………………………………………………...ii
Kata pengantar …………………………………………...………………………...iii
Daftar isi ………………………………………………..…..………………………iv
Daftar gambar.............................................................................................................v
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah …………….………….…………………….1
1.2. Rumusan Masalah …………………………….…..…………………..2
1.3. Batasan Masalah …………………………….…….………………….2
1.4. Tujuan Penulisan …………………………………..………….............3
1.5. Metode Penulisan …………………………………..…………….…...3
1.6. Sistematika Penulisan ……………….………………..……………….3

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Sekilas Tentang Leasing………………………………...………...…...4
2.2. Mekanisme Leasing................................................................................6
2.3. Asosiasi Leasing......................................................................................7
2.4. Perubahan nama dari ALI ke APPI.........................................................7
BAB III. LANDASAN TEORI
3.1. Pengertian Leasing…………………...................……………….....…..9
3.2. Pihak-pihak pada Leasing........... ………………………………….......9
3.3. Penjelasan tentang Lessor dan Lesse............... ………………….........9
3.4. Karakteristik Leasing dari sudut pandang Lease..................................13
3.5. Sewa dari sudut pandang Lessor...........................................................14
3.6. Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease.....................................15
BAB IV. PEMBAHASAN
4.1. Pengertian Leasing …........…………………………….....…………..17
4.1.1. Menurut Financial Accounting Standar Board......................17
4.1.2. Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui
surat keputusan Bersama Menteri Keuangan,
menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia................................................................17
4.1.3. Menurut PSAK Nomor 30
(revisi 2007) tentang sewa.....................................................17
4.1.4. Menurut Marpauang (1985:1).................................................17
4.2. Dasar Hukum ……………………………………................................18
4.3. Ciri-ciri Leasing......... ……………………………………....................18
4.4. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian Lain ………………….…..........19
4.4.1. Perbedaan dengan Jual Beli....................................................19
4.4.2. Perbedaan dengan Sewa Menyewa.........................................19
4.4.3. Perbedaan dengan Sewa Beli..................................................20
4.5. Mekanisme Transaksi Leasing …...………………………………........20
BAB V. PENUTUP
5.1. Kesimpulan ……………………………………………………........…22
5.2. Saran-saran ……………………………………………..………...........22

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR GAMBAR
Halaman
4.5.1. Gambar Transaksi Dasar Leasing..................................................21






















BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Istilah leasing memiliki pengertian yang beranekaragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaanbaik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa. Perjanjian leasing tidak hanya sebatas suatu kontrak atau persetujuan sewa yang obyeknya berupa barang modal, dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa, namun lebih kompleks, karena dalam leasing dapat timbul hak beli, dan hal ini sangat mendekati transaksi jual beli aktiva angsuran dan dapat pula seperti sewa menyewa biasa.
Leasing memiliki sejarah yang cukup panjang. Meskipun tidak diketahui secara pasti, namun diyakini kegiatan transaksi leasing ini telah terjadi sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Sesuai dengan dokumen, pada awalnya transaksi leasing dilakukan oleh orang-orang Sumeria yang dimulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air sampai binatang ternak. Pada awalnya leasing merupakan usaha pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Seiring dengan perkembangan industri, manufaktur dan transportasi menjadikan bertambahnya obyek leasing di Inggris. Di samping di Inggris, praktek pembiayaan dengan menggunakan leasing di Amerika juga telah mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Praktek leasing di Amerika tumbuh dengan pesatnya setelah adanya pembangunan rel kereta api, yang rata-rata pembiayaannya dilakukan dengan cara leasing. Selanjutnya kegiatan usaha leasing menyebar ke berbagai negara dengan pesatnya setelah tahun 1950-an, khususnya di Eropa dan Amerika.
Leasing diperkenalkan di Indonesia untuk kali pertama pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/974 dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang “Perizinan Usaha Leasing”. Pada dekade 80-an perusahaan leasing semakin bertambah banyak sejalan dengan itu volume transaksinya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dalam masa perkembangannya, leasing dikenal sebagai salah satu jalan atau cara untuk
memperoleh modal bagi perusahaan yang tidak memiliki modal. Di samping tidak cukup modal, juga kurang mampu membayar bunga, jika modal yang diperlukan berasal dari kridit. Bagi sebagian masyarakat Indonesia berpandangan bahwa pembiayaan leasing identik dengan jual beli angsuran dalam bentuk sewa beli. Hal ini dapatdimengerti, karena dalam perjanjian “leasing memuat klausula“hak opsi. Bentuk hak opsinya adalah “opsi beli atau opsi perpanjangan waktu. beli, memberi hak kepada lessee untuk membeli barang-barang modal yang menjadi obyek leasing setelah sampai pada waktu yang dijanjikan. Sedang pada opsi perpanjangan waktu, memberi hak kepada lessee untuk memperpanjang waktu leasing dari batas jangka waktu perjanjian. Dengan mengaitkan leasing dengan opsi beli, perjanjian leasing memiliki aspek hukum ganda. Pada satu segi seolah-olah sebagai pejanjian sewa menyewa, pada segi yang lain mirip dengan perjanjian jual beli sewa atau jual beli angsuran, apabila dalam perjanjian tercantum “buy decision.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dalam penulisan ilmiah ini akan dijelaskan tentang pemanfaatan leasing sebagai alternatif pembiayaan modal.
1.3. Batasan Masalah
Penulis membatasi penulisan ilmiah ini hanya pada klasifikasi leasing dan proses mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan dalam alternatif pembiayaan modal.



1.4. Tujuan Penelitian
Tujuan penulis menjelaskan tentang leasing, agar kita dapat memahami dan mengerti proses tentang leasing, bagaimana syarat-syarat pendiriannya, dan lembaga-lembaga apa saja yang terlibat didalamnya.
1.4. Metode Penelitian
Studi Pustaka Dilakukan dengan cara membaca buku dan sumber bacaan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas.
1.5. Sistematika Penulisan
BAB 1 PENDAHULUAN Pada bab ini berisi tentang Pada bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penulisan, metodologi penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini berisi penjelasan sekilas tentang leasing, mekanisme leasing, asosiasi leasing, perubahan nama dari ALI ke APPI yang selanjutnya akan dijelaskan lebih rinci pada bagian pembahasan.
BAB III LANDASAN TEORI
Pada bab ini berisi tentang pengertian leasing, pihak-pihak pada leasing, penjelasan tentang lessor dan lesse, karakteristik leasing daripada sudut pandang lease, sewa dari sudut pandang lessor, dan perbedaan capital lease dan operating lease.
BAB IV PEMBAHASAN
Pada bab ini menjelaskan tentang pengertian leasing, menurut berbagai sumber yang ada, dasar hukum pada leasing, ciri-ciri leasing, perbedaan leasing dengan perjanjian lain, perbedaan jual beli, perbedaan dengan sewa menyewa, dan yang terakhir menjelaskan perbedaan dengan sewa beli.
BAB V PENUTUP
Pada bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Sekilas Tentang Leasing Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan leasing adalah di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana piak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembeyaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.



Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut. Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 31/M/SK/2/74 dan nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Febuari 1974. Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974. Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988), dengan keluarnya kebijaksanaan ini maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahu 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas. Kata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi
2.2. Mekanisme Leasing Dalam suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang muncul begitu saja. Dan badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya. Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga byak lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to keputusan mentri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu:1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal:2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada khususnya penulis mengambil judul PEMANFAATAN LEASING SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN MODAL.
2.3. Asosiasi Leasing
Sebetulnya, organisasi ini punya nama lain, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Anggaran dasar (AD)-nya, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (APLI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya dan masyarakat luas
ALI didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah. Di sisi lain, organisasi ini juga bermaksud menjadi jembatan untuk meneruskan keinginan dan bimbingan pemerintah kepada para anggota.
Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6 AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagikemajuan perekonomian nasional.
Dalam perjalanan sejarahnya, ALI mengalami pasang naik dan pasang surut. Para pengurus yang silih-berganti berupaya memberikan yang terbaik guna pemecahan, kemajuan dan perkembangannya. Sejak didirikan, tercatat sudah 12 kali terjadi pergantian kepengurusan. Sebetulnya, periodisasi kepengurusan ditetapkan tiap dua tahun. Namun dalam beberapa kasus, terjadi pergantian kepengurusan sebelum masa jabatan berakhir.
2.4. Perubahan nama dari ALI ke APPI
Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah.


Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA (APPI).
Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card).
Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI. Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan










BAB III
LANDASAN TEORI

3.1. Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
3.2. Pihak-pihak pada leasing:
1. Lessor(yang menyewakan), adalah pihak leasing itu sendiri sebagai pemilik
modal, Yang nantinya akan memberikan modal alat atau membeli suatu barang .
2. Lessee(yang menyewa), adalah nasabah atau perusahaan yang bertindak sebagai pemakai peralatan/barang yang akan di leasing atau yang akan
disewakan pihak penyewa/lessor .
3. Vendor atau Leveransir atau disebut Supplier, sebagai pihak ketiga penjual suatu barang yang akan dibeli oleh lessor untuk disewakan kepada lessee.
3.3. Penjelasan tentang Lessor dan Lesse:
Hubungan lessor dan lessee adalah hubungan timbal balik, menyangkut pelaksanaan kewajiban dan peralihan suatu hak atautuntutan kewajiban dari kenikmatan menggunakan fasilitas pembiayaan, untuk itu antara lessor dan lessee dibuat perjanjian financial lease/kontrak leasing atau suatu perjanjian pembiayaan.


Bagi lessor, keuntungan yang hendak dicapai dalam perjanjian financial lease dengan lessee, semata-mata bertumpu pada terciptanya kepastian hukum terhadap suatu perjanjian, tentang serangkaian pembayaran oleh lessee atas penggunaan aset yang menjadi obyek lease,
termasuk pengakuan lessee tentang penguasaan obyek oleh lessee yang kepemilikannya tetap dipegang oleh lessor, sehingga melahirkan hak secara hukum bagi lessor, bila terjadi wanprestasi oleh lessee untuk menjual atau menyita obyek lease.
Sedangkan kerugiannya dapat berupa :
1. Sebagai pemilik, lessor mempunyai risiko yang lebih besar dari pada lessee sehubungan dengan barang lease, maupun dengan kegiatan operasionalnya, yaitu adanya tanggungjawab atas tuntutan pihak ketiga, jika terjadi kecelakaan ataupun kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease properti tersebut.
2. Pihak lessor, walaupun statusnya sebagai pemilik dari leasing
property, tetapi tidak bisa melakukan penuntutan (claim) kepada
3. pabrik /suplliernya secara langsung, tindakan tersebut harus
dilakukan oleh lessee sebagai pemakai barang.
4. Sebagai pemilik barang, lessor secara hukum harus bertanggung jawab atas pembayaran beberapa kewajiban pajak tertentu. Walaupun lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual leasing property, khususnya pada akhir periode lease, lessor belum tentu dapat yakin bahwa barang yang bersangkutan bebas dari berbagai ikatan seperti liens (gadai), charges, atau kepentingan-kepentingan lainnya.



Bagi lessee, keuntungan yang hendak dicapai dalam perjanjian financial lease atau perjanjian pembiayaan dengan leasing adalah :
1. Capital Saving, yakni ia tidak perlu menyediakan dana yang besar,
maksimum hanya down payment (uang muka) yang biasanya jumlahnya tidak banyak;
2. Tidak diperlukan adanya jaminan (agunan);
3. Terhindar dari resiko;
4. Masih tetap mempunyai kesempatan untuk meminjam uang dari
sumber-sumber lain sesuai dengan kredit line yang dimiliki;
5. Mempunyai hak pilih (option rights).
Sedangkan kerugian-kerugian yang dapat timbul bagi pihak lessee dalam bentuk perjanjian pembiayaan ialah :
1. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease sudah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2. Biaya bunga dalam perjanjian pembiayaan biasanya lebih besar dari pada biaya bunga pinjaman bank.
3. Seandainya terjadi pembatalan perjanjian suatu lease, maka kemungkinan biaya yang akan timbul cukup besar.
4. Hak kepemilikan mungkin dianggap lebih ber-prestige dan lebih memberikan kepuasan kepada si pemilik.
5. Kemungkinan hilangnya kesempatan memperoleh benefit dari residual value.
Eksistensi lembaga Leasing itu sendiri menjadi perdebatan apakah lembaga jual beli, sewa beli, jual beli dengan angsuran atau sewa menyewa dengan opsi membeli, hal tersebut berkaitan erat dengan hak kebendaan yang pada salah satu pihak menyangkut batas-batas hak dan tanggung jawabnya . Tidak jarang hubungan lessor dan lessee hanya harmonis pada awal
perjanjian, pada saat satu pihak membutuhkan sesuatu.(modal pembiayaan) sedang pihak lain berusaha mendapatkan keuntungan, selanjutnya hubungan lessor dan lessee diwarnai berbagai persoalan dan yang utama serta paling sering adalah tertundanya pemenuhan kewajiban dari lessee pada lessor.
Tidak terlaksananya kewajiban lessee seperti yang diperjanjikan, merupakan tindakan wanprestasi yang dalam perusahaan leasing merupakan resiko usaha, bahkan tidak jarang lessor kehilangan obyek leasing.
Kerugian-kerugian yang dialami oleh perusahaan leasing /lessor, karena status barang masih miliknya dan lessee hanya memiliki opsi membeli, setelah berakhirnya pembayaran angsuran, untuk itu kemungkinan-kemungkinan kerugian yang disebabkan wanprestasi pihak
lessee diperkecil resikonya dengan mempertajam klausula-klausula di dalam perjanjian pembiayaan, bahkan membuat akta-akta tambahan sebagai bentuk perjanjian lain yang disatukan dengan perjanjian pembiayaan. Salah satu klausula penting dalam perjanjian leasing yang menjadi pegangan lessor untuk keamanan investasinya, adalah klausula larangan pengalihan obyek leasing selama obyek leasing masih dalam ikatan perjanjian leasing. Di lapangan sering terjadi perpindahan hak oleh lessee karena sebab-sebab ekonomi, dengan terpaksa untuk efisiensi mengalihkan baik melalui sewa menyewa maupun pengalihan dalam konteks jual beli obyek leasing kepada pihak lain, tindakan ini berakibat hukum, terhadap perjanjian pembiayaan leasing yang dibuat antara lessee dan lessor, maupun akibat hukum terhadap obyek leasing serta menyangkut hak-hak pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut. Seringnya terjadi pengalihan obyek leasing kepada pihak lain juga dialami oleh lembaga pembiayaan leasing PT. Mitra Dana Putra Utama Finance Cabang Semarang. Kebutuhan akan modal tambahan menyebabkan lessee melakukan tindakan-tindakan praktis dengan menjual atau menyewakan obyek leasing tanpa sepengetahuan PT. Mitra Dana Putra Utama Finance sebagai lessor, permasalahannya baru muncul pada saat terjadi wanprestasi oleh lessee yang mengakibatkan lessor harus mengeksekusi obyek leasing tersebut, sehingga memunculkan perlawanandari pihak ketiga maupun dari lessee.


3.4. Karakteristik Leasing dari sudut pandang Lease:
Apabila dilihat dari sudut pandang lease, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
1. Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
-Adanyaopsibargainpurchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar aset;
2. Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya.
Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease. Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengankepemilikanaset. Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya.

Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
5. aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
3.5. Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
1. Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
- Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.

2. Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
3.6. Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi. Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
• Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
• Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
• Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
• Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
• Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable). Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.











BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Pengertian Leasing
4.1.1. Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB): Leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”
4.1.2. Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Mendefenisikan Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
4.1.3. Menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
4.1.4. Menurut Marpaung (1985:1), Perusahaan leasing adalah perusahaanyang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang dimana pihak penyewa (lessee) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri darinilai penyusutan suatu obyek lease ditambah dengan bunga, biaya-biaya lain sertaprofit yang diharapkan oleh lessor.

4.2. Dasar Hukum Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dibuat surat keputusan:
No. Kep. 122/MK/IV/2/1974,
No. Kep. 32/M/SK/2/1974,
No. Kep. 30/Kpb/I/74.
Surat ini merupakan surat izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran atau surat keputusan ini dapat dikenakan sanksi dalam wewenang ketiga menteri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4.3. Ciri-ciri Leasing
• Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek – aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
• Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.
• Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.
• Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda – benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin – mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk komputer, dan kendaraan bermotor.
4.4. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian lain
4.4.1. Perbedaan dengan jual beli:
1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penyerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
4.4.2. Perbedaan dengan sewa menyewa
1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan fokus utama .
2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.5, pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
4.4.3. Perbedaan dengan sewa beli
1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya
2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.




BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka sistem leasing memberikan peluang menarik bagi perusahaan untuk alternatif pembiayaan modal, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan, yaitu:
1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka panjang.
3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.
4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
5.2. Saran-saran
Dalam hal mekanisme leasing sebagai salah satu pembayaran dalam lembaga pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para pembaca atau pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam perjanjian leasing.







DAFTAR PUSTAKA

Abdul, Kadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.HMN.
Amin, Wijaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis Dalam Leasing. Rineka Cipta.Jakarta.1994
Djambatan/Asyhadie Zaeni. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia: jakarta raja grawindo persada
Poerwosutjipto. 1995. Pengertian pokok Hukun Dagang Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta:
Suyatno, Thomas at.all.2001. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give your coment for progress us and thanks for your atention..!