Rabu, 21 Desember 2011

Kreatif kunci sukses lho!

Sulitnya mencari pekerjaan menuntut anda untuk lebih kreatif dalam mencari informasi lowongan kerja. Jika anda ingin cepat mendapatkan pekerjaan, ternyata jangan hanya membaca lowongan kerja yang diiklankan. Lalu bagaimana caranya mencari lowongan kerja yang tidak diiklankan? Gampang kok, baca dong informasi berikut ini :

Rajin-rajinlah membaca berita bisnis di surat kabar lokal atau bisa juga kalau anda sekalian membaca surat kabar khusus bisnis. Dengan demikian anda akan memperoleh informasi suatu perusahaan yang ingin melakukan ekpansi atau mengembangkan bisnisnya. Pengembangan bisnis atau ekspansi biasanya membuka peluang bagi karyawan baru. Kemudian anda bisa mencari tahu alamat lengkap perusahaan itu dengan menanyakan pada surat kabar yang bersangkutan. Dan jangan tunggu lama-lama lagi segera kirim deh lamaran ke perusahaan tersebut.

Tanyakan kepada siapa saja yang anda kenal, terutama teman-teman anda yang sudah bekerja. Tanyakan tentang kemungkinan lowongan pekerjaan di tempat mereka bekerja. Umumnya mereka sudah mengetahui informasi lowongan pekerjaan di kantornya sebelum informasi itu diiklankan. Tetapi jangan terpaku bertanya kepada mereka yang bestatus staff saja. Kadang satpam dan cleaning service juga sudah tahu 'bocoran' ini lebih dulu.

Buka buku atau direktori yang memuat daftar perusahaan. Kemudian carilah perusahaan yang kira-kira bergerak di bidang yang sesuai dengan keahlian anda. Lalu telponlah perusahaan tersebut dan tanyakan kemungkinan adanya lowongan pekerjaan. Atau bisa juga kalau anda 'sok pede' dengan menanyakan, "Saya dengar di perusahaan ini sedang membutuhkan karyawan baru ya..?"

Bacalah jurnal perdagangan dan industri. Dengan cara ini anda akan lebih mengethui aktivitas dan tujuan suatu perusahaan yang berpengaruh pada masalah tenaga kerja. Memang cara ini membutuhkan banyak waktu dan usaha tapi informasi yang anda peroleh cukup bermanfaat bagi anda yang sedang hunting lowongan kerja

Pasang telinga dan mata anda lebar-lebar atas segala yang berbau informasi 'lowongan kerja'. Misalnya dengan memperhatikan dan mengamati perusahaan mana saja yang akan mempesiunkan karyawannya. Biasanya dengan adanya event pensiun berarti juga membuka peluang bagi pendatang baru untuk menggantikan karyawan yang sudah waktunya pensiun

Nah, kalau anda sudah mencoba cara-cara diatas paling tidak ada satu atau dua informasi lowongan kerja yang anda dapatkan. Tetapi kalau belum, harap sabar. Yang penting sudah berusaha

Sumber : Harian Ekonomi NERACA

Manfaat Musik

Mendengarkan musik bukanlah sekedar hiburan semata. Tanpa Anda sadari, alunan musik sebenarnya telah memberikan perubahan suasana hati dan bahkan membantu Anda untuk berkonsentrasi.

Sebuah studi menunjukkan, mendengarkan lagu dapat memberikan efek pada beberapa bagian otak, yang bertanggung jawab terkait memori dan pengelihatan.

"Sebagai contoh, sebuah penelitian terbaru di Kanada menunjukkan bahwa ada hubungan kausal antara musik dan bagian inti dari otak yang bereaksi terhadap rangsangan (makanan, cahaya, seks)," kata Dr Victoria Williamson, dosen psikologi dari Goldsmith College London.

Lantas apa saja manfaat kesehatan yang bisa Anda dapat dengan mendengarkan musik?

1. Meningkatkan suasana hati (Mood)

Reaksi orang ketika mendengarkan musik umumnya berbeda-beda. Tetapi, apapun pilihan musik Anda, sebuah penelitian 2011 di Kanada, yang diterbitkan jurnal Nature Neuroscience menunjukkan bahwa mendengar musik favorit Anda dapat membantu mencairkan suasana hati yang buruk.

Penelitian di McGill University Montreal menunjukkan bahwa mendengarkan musik dapat memicu pelepasan hormon dopamin.

"Otak sangat rumit - ada banyak unsur yang terlibat dalam menciptakan perasaan senang - tidak mengherankan jika ada penelitian yang menunjukkan bahwa pelepasan dopamin berhubungan dengan perasaan senang," kata Bridget O'Connell, kepala informasi dari Mental Health Charity Mind.

2. Fokus

Ini memang sedikit aneh, tetapi bukti menunjukkan bahwa mendenggarkan musik dapat membantu Anda untuk berkonsentrasi. Sebuah alat 'digital tonic' yang biasa disebut Ubrain, mengklaim dapat membantu pikiran fokus serta rileks.

Aplikasi ini didasarkan pada binaural beats (yang dapat merangsang aktivitas tertentu di otak) sehingga membantu Anda untuk meningkatkan energi, pikiran dan meningkatkan mood saat mendengarkan musik favorit.

"Dengan membantu korteks otak menghasilkan gelombang tertentu, kita dapat menginduksi beberapa bagian pada otak tetap terjaga, tergantung pada tujuan yang ingin kita lakukan," jelas Paris psikolog klinis dari Brigitte Forgeot.

3. Tingkatkan daya tahan tubuh

Mendengarkan musik tertentu sebenarnya bisa membantu Anda berlari lebih cepat. Sebuah studi di Brunel University, London Barat telah menunjukkan bahwa musik dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh sebesar 15 persen, meningkatkan semangat dan efisiensi energi 1-2 persen.

Sebaiknya, pilihlah lagu yang sesuai dengan tempo olahraga Anda. Mendengarkan musik sambil olahraga akan memberikan efek metronomik pada tubuh, sehingga memungkinkan Anda untuk berolahraga lebih lama.

4. Kesehatan mental lebih baik

Musik dapat menjadi pengobatan yang efektif dan positif bagi orang-orang berurusan dengan kondisi kesehatan mental.

"Ada dua cara berbeda yang digunakan dalam terapi musik: baik sebagai sarana komunikasi dan ekspresi diri atau untuk kualitas inheren restoratif atau penyembuhan," kata Bridget O'Connell.

5. Redakan stres

Riset tahun 2011 dari lembaga sosial kesehatan mental menunjukkan, hampir sepertiga orang mendengarkan musik untuk memberikan semangat ketika sedang bekerja. Dan satu dari empat orang mengaku bahwa mereka mendengarkan musik saat perjalanan ke tempat kerja untuk membantu mengatasi stres.

6. Perawatan pasien

Musik benar-benar dapat memiliki dampak positif yang signifikan pada pasien dengan penyakit jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker dan kondisi pernapasan.

Banyak percobaan telah menunjukkan bahwa musik dapat membantu menurunkan detak jantung, tekanan darah dan membantu meredakan rasa sakit, kecemasan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.

"Musik dapat sangat berguna bagi seseorang yang berada dalam situasi di mana mereka telah kehilangan kontrol dari lingkungan eksternal mereka," kata dr Williamson.

"Dengan musik mereka bisa mendapatkan kembali rasa kontrol itu, dan menciptakan ketenangan pada diri sendiri serta mencegah beberapa gangguan yang ada di sekitar pasien," tambahnya.

Sumber : kompas

Sabtu, 17 Desember 2011

PEMANFAATAN LEASING SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN MODAL

Nama : Haris Sudibya
NPM : 13210144
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Manajemen





UNIVERSITAS GUNADARMA
2011

ABSTRAKSI

Fasilitas yang disediakan oleh perusahaan leasing sebagai perusahaan pembiayaan yang lebih mudah konsumen kurangnya keuangan untuk membeli alat-alat pendukung perdagangan, yang membuat sewa akan alternatif. Sistem operasional leasing sebagai lembaga keuangan akan menghubungkan kepentingan tiga pihak, lessor, lessee dan Supplier. Keberadaan leasing institusi itu sendiri telah menjadi subyek perdebatan, jika ini adalah lembaga penjualan, pembelian sewa, atau leasing dengan opsi pembelian. Ini memiliki hubungan erat dengan materi hak dari salah satu partai tentang hak dan kewajiban perbatasan. Relasi antara lessor dan lessee sering terjadi masalah apapun dalam, dan yang paling terjadi adalah kegagalan pemenuhan kewajiban dari lessor ke lessee.
Kata kunci : Leasing














KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini. Penulisan ilmiah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Bank & Lembaga Keuangan. Adapun judul dari penulisan ilmiah ini adalah “Pemanfaatan Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Modal”.
Dalam penyusunan penulisan ilmiah ini tentu saja masih banyak terdapat kekurangannya yang mungkin disebabkan oleh keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang penulis miliki. Walaupun demikian penulis telah berusaha menyelesaikan penulisan ilmiah ini sebaik mungkin. Oleh karena itu apabila terdapat kekurangan di dalam penulisan ilmiah ini harap di maklumi dan penulis siap menerima kritik dan saran.














DAFTAR ISI

Halaman
Halaman judul …………………………………………...…………………………i
Abstraksi …………………………………………………………………………...ii
Kata pengantar …………………………………………...………………………...iii
Daftar isi ………………………………………………..…..………………………iv
Daftar gambar.............................................................................................................v
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah …………….………….…………………….1
1.2. Rumusan Masalah …………………………….…..…………………..2
1.3. Batasan Masalah …………………………….…….………………….2
1.4. Tujuan Penulisan …………………………………..………….............3
1.5. Metode Penulisan …………………………………..…………….…...3
1.6. Sistematika Penulisan ……………….………………..……………….3

BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Sekilas Tentang Leasing………………………………...………...…...4
2.2. Mekanisme Leasing................................................................................6
2.3. Asosiasi Leasing......................................................................................7
2.4. Perubahan nama dari ALI ke APPI.........................................................7
BAB III. LANDASAN TEORI
3.1. Pengertian Leasing…………………...................……………….....…..9
3.2. Pihak-pihak pada Leasing........... ………………………………….......9
3.3. Penjelasan tentang Lessor dan Lesse............... ………………….........9
3.4. Karakteristik Leasing dari sudut pandang Lease..................................13
3.5. Sewa dari sudut pandang Lessor...........................................................14
3.6. Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease.....................................15
BAB IV. PEMBAHASAN
4.1. Pengertian Leasing …........…………………………….....…………..17
4.1.1. Menurut Financial Accounting Standar Board......................17
4.1.2. Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui
surat keputusan Bersama Menteri Keuangan,
menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia................................................................17
4.1.3. Menurut PSAK Nomor 30
(revisi 2007) tentang sewa.....................................................17
4.1.4. Menurut Marpauang (1985:1).................................................17
4.2. Dasar Hukum ……………………………………................................18
4.3. Ciri-ciri Leasing......... ……………………………………....................18
4.4. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian Lain ………………….…..........19
4.4.1. Perbedaan dengan Jual Beli....................................................19
4.4.2. Perbedaan dengan Sewa Menyewa.........................................19
4.4.3. Perbedaan dengan Sewa Beli..................................................20
4.5. Mekanisme Transaksi Leasing …...………………………………........20
BAB V. PENUTUP
5.1. Kesimpulan ……………………………………………………........…22
5.2. Saran-saran ……………………………………………..………...........22

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR GAMBAR
Halaman
4.5.1. Gambar Transaksi Dasar Leasing..................................................21






















BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Istilah leasing memiliki pengertian yang beranekaragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaanbaik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa. Perjanjian leasing tidak hanya sebatas suatu kontrak atau persetujuan sewa yang obyeknya berupa barang modal, dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa, namun lebih kompleks, karena dalam leasing dapat timbul hak beli, dan hal ini sangat mendekati transaksi jual beli aktiva angsuran dan dapat pula seperti sewa menyewa biasa.
Leasing memiliki sejarah yang cukup panjang. Meskipun tidak diketahui secara pasti, namun diyakini kegiatan transaksi leasing ini telah terjadi sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Sesuai dengan dokumen, pada awalnya transaksi leasing dilakukan oleh orang-orang Sumeria yang dimulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air sampai binatang ternak. Pada awalnya leasing merupakan usaha pembiayaan peralatan, pertanahan dan peternakan. Seiring dengan perkembangan industri, manufaktur dan transportasi menjadikan bertambahnya obyek leasing di Inggris. Di samping di Inggris, praktek pembiayaan dengan menggunakan leasing di Amerika juga telah mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Praktek leasing di Amerika tumbuh dengan pesatnya setelah adanya pembangunan rel kereta api, yang rata-rata pembiayaannya dilakukan dengan cara leasing. Selanjutnya kegiatan usaha leasing menyebar ke berbagai negara dengan pesatnya setelah tahun 1950-an, khususnya di Eropa dan Amerika.
Leasing diperkenalkan di Indonesia untuk kali pertama pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/974 dan No. 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang “Perizinan Usaha Leasing”. Pada dekade 80-an perusahaan leasing semakin bertambah banyak sejalan dengan itu volume transaksinya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dalam masa perkembangannya, leasing dikenal sebagai salah satu jalan atau cara untuk
memperoleh modal bagi perusahaan yang tidak memiliki modal. Di samping tidak cukup modal, juga kurang mampu membayar bunga, jika modal yang diperlukan berasal dari kridit. Bagi sebagian masyarakat Indonesia berpandangan bahwa pembiayaan leasing identik dengan jual beli angsuran dalam bentuk sewa beli. Hal ini dapatdimengerti, karena dalam perjanjian “leasing memuat klausula“hak opsi. Bentuk hak opsinya adalah “opsi beli atau opsi perpanjangan waktu. beli, memberi hak kepada lessee untuk membeli barang-barang modal yang menjadi obyek leasing setelah sampai pada waktu yang dijanjikan. Sedang pada opsi perpanjangan waktu, memberi hak kepada lessee untuk memperpanjang waktu leasing dari batas jangka waktu perjanjian. Dengan mengaitkan leasing dengan opsi beli, perjanjian leasing memiliki aspek hukum ganda. Pada satu segi seolah-olah sebagai pejanjian sewa menyewa, pada segi yang lain mirip dengan perjanjian jual beli sewa atau jual beli angsuran, apabila dalam perjanjian tercantum “buy decision.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dalam penulisan ilmiah ini akan dijelaskan tentang pemanfaatan leasing sebagai alternatif pembiayaan modal.
1.3. Batasan Masalah
Penulis membatasi penulisan ilmiah ini hanya pada klasifikasi leasing dan proses mekanisme yang diterapkan oleh perusahaan dalam alternatif pembiayaan modal.



1.4. Tujuan Penelitian
Tujuan penulis menjelaskan tentang leasing, agar kita dapat memahami dan mengerti proses tentang leasing, bagaimana syarat-syarat pendiriannya, dan lembaga-lembaga apa saja yang terlibat didalamnya.
1.4. Metode Penelitian
Studi Pustaka Dilakukan dengan cara membaca buku dan sumber bacaan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas.
1.5. Sistematika Penulisan
BAB 1 PENDAHULUAN Pada bab ini berisi tentang Pada bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penulisan, metodologi penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini berisi penjelasan sekilas tentang leasing, mekanisme leasing, asosiasi leasing, perubahan nama dari ALI ke APPI yang selanjutnya akan dijelaskan lebih rinci pada bagian pembahasan.
BAB III LANDASAN TEORI
Pada bab ini berisi tentang pengertian leasing, pihak-pihak pada leasing, penjelasan tentang lessor dan lesse, karakteristik leasing daripada sudut pandang lease, sewa dari sudut pandang lessor, dan perbedaan capital lease dan operating lease.
BAB IV PEMBAHASAN
Pada bab ini menjelaskan tentang pengertian leasing, menurut berbagai sumber yang ada, dasar hukum pada leasing, ciri-ciri leasing, perbedaan leasing dengan perjanjian lain, perbedaan jual beli, perbedaan dengan sewa menyewa, dan yang terakhir menjelaskan perbedaan dengan sewa beli.
BAB V PENUTUP
Pada bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Sekilas Tentang Leasing Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan leasing adalah di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana piak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembeyaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.



Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut. Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 31/M/SK/2/74 dan nomor 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Febuari 1974. Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974. Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya Kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988), dengan keluarnya kebijaksanaan ini maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahu 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas. Kata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana:3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi
2.2. Mekanisme Leasing Dalam suatu kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang muncul begitu saja. Dan badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya. Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga byak lagi suatu persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam keputusan presiden nomer 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan keputusan mentri keuangan nomer 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 junc to keputusan mentri keuangan nomer 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomer 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu:1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal:2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis –jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring(anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.Mengingat menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha yang pada khususnya penulis mengambil judul PEMANFAATAN LEASING SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN MODAL.
2.3. Asosiasi Leasing
Sebetulnya, organisasi ini punya nama lain, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Anggaran dasar (AD)-nya, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (APLI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya dan masyarakat luas
ALI didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah. Di sisi lain, organisasi ini juga bermaksud menjadi jembatan untuk meneruskan keinginan dan bimbingan pemerintah kepada para anggota.
Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6 AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagikemajuan perekonomian nasional.
Dalam perjalanan sejarahnya, ALI mengalami pasang naik dan pasang surut. Para pengurus yang silih-berganti berupaya memberikan yang terbaik guna pemecahan, kemajuan dan perkembangannya. Sejak didirikan, tercatat sudah 12 kali terjadi pergantian kepengurusan. Sebetulnya, periodisasi kepengurusan ditetapkan tiap dua tahun. Namun dalam beberapa kasus, terjadi pergantian kepengurusan sebelum masa jabatan berakhir.
2.4. Perubahan nama dari ALI ke APPI
Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah.


Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA (APPI).
Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card).
Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI. Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan










BAB III
LANDASAN TEORI

3.1. Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jangka waktu berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (optic) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
3.2. Pihak-pihak pada leasing:
1. Lessor(yang menyewakan), adalah pihak leasing itu sendiri sebagai pemilik
modal, Yang nantinya akan memberikan modal alat atau membeli suatu barang .
2. Lessee(yang menyewa), adalah nasabah atau perusahaan yang bertindak sebagai pemakai peralatan/barang yang akan di leasing atau yang akan
disewakan pihak penyewa/lessor .
3. Vendor atau Leveransir atau disebut Supplier, sebagai pihak ketiga penjual suatu barang yang akan dibeli oleh lessor untuk disewakan kepada lessee.
3.3. Penjelasan tentang Lessor dan Lesse:
Hubungan lessor dan lessee adalah hubungan timbal balik, menyangkut pelaksanaan kewajiban dan peralihan suatu hak atautuntutan kewajiban dari kenikmatan menggunakan fasilitas pembiayaan, untuk itu antara lessor dan lessee dibuat perjanjian financial lease/kontrak leasing atau suatu perjanjian pembiayaan.


Bagi lessor, keuntungan yang hendak dicapai dalam perjanjian financial lease dengan lessee, semata-mata bertumpu pada terciptanya kepastian hukum terhadap suatu perjanjian, tentang serangkaian pembayaran oleh lessee atas penggunaan aset yang menjadi obyek lease,
termasuk pengakuan lessee tentang penguasaan obyek oleh lessee yang kepemilikannya tetap dipegang oleh lessor, sehingga melahirkan hak secara hukum bagi lessor, bila terjadi wanprestasi oleh lessee untuk menjual atau menyita obyek lease.
Sedangkan kerugiannya dapat berupa :
1. Sebagai pemilik, lessor mempunyai risiko yang lebih besar dari pada lessee sehubungan dengan barang lease, maupun dengan kegiatan operasionalnya, yaitu adanya tanggungjawab atas tuntutan pihak ketiga, jika terjadi kecelakaan ataupun kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease properti tersebut.
2. Pihak lessor, walaupun statusnya sebagai pemilik dari leasing
property, tetapi tidak bisa melakukan penuntutan (claim) kepada
3. pabrik /suplliernya secara langsung, tindakan tersebut harus
dilakukan oleh lessee sebagai pemakai barang.
4. Sebagai pemilik barang, lessor secara hukum harus bertanggung jawab atas pembayaran beberapa kewajiban pajak tertentu. Walaupun lessor mempunyai hak secara hukum untuk menjual leasing property, khususnya pada akhir periode lease, lessor belum tentu dapat yakin bahwa barang yang bersangkutan bebas dari berbagai ikatan seperti liens (gadai), charges, atau kepentingan-kepentingan lainnya.



Bagi lessee, keuntungan yang hendak dicapai dalam perjanjian financial lease atau perjanjian pembiayaan dengan leasing adalah :
1. Capital Saving, yakni ia tidak perlu menyediakan dana yang besar,
maksimum hanya down payment (uang muka) yang biasanya jumlahnya tidak banyak;
2. Tidak diperlukan adanya jaminan (agunan);
3. Terhindar dari resiko;
4. Masih tetap mempunyai kesempatan untuk meminjam uang dari
sumber-sumber lain sesuai dengan kredit line yang dimiliki;
5. Mempunyai hak pilih (option rights).
Sedangkan kerugian-kerugian yang dapat timbul bagi pihak lessee dalam bentuk perjanjian pembiayaan ialah :
1. Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease sudah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2. Biaya bunga dalam perjanjian pembiayaan biasanya lebih besar dari pada biaya bunga pinjaman bank.
3. Seandainya terjadi pembatalan perjanjian suatu lease, maka kemungkinan biaya yang akan timbul cukup besar.
4. Hak kepemilikan mungkin dianggap lebih ber-prestige dan lebih memberikan kepuasan kepada si pemilik.
5. Kemungkinan hilangnya kesempatan memperoleh benefit dari residual value.
Eksistensi lembaga Leasing itu sendiri menjadi perdebatan apakah lembaga jual beli, sewa beli, jual beli dengan angsuran atau sewa menyewa dengan opsi membeli, hal tersebut berkaitan erat dengan hak kebendaan yang pada salah satu pihak menyangkut batas-batas hak dan tanggung jawabnya . Tidak jarang hubungan lessor dan lessee hanya harmonis pada awal
perjanjian, pada saat satu pihak membutuhkan sesuatu.(modal pembiayaan) sedang pihak lain berusaha mendapatkan keuntungan, selanjutnya hubungan lessor dan lessee diwarnai berbagai persoalan dan yang utama serta paling sering adalah tertundanya pemenuhan kewajiban dari lessee pada lessor.
Tidak terlaksananya kewajiban lessee seperti yang diperjanjikan, merupakan tindakan wanprestasi yang dalam perusahaan leasing merupakan resiko usaha, bahkan tidak jarang lessor kehilangan obyek leasing.
Kerugian-kerugian yang dialami oleh perusahaan leasing /lessor, karena status barang masih miliknya dan lessee hanya memiliki opsi membeli, setelah berakhirnya pembayaran angsuran, untuk itu kemungkinan-kemungkinan kerugian yang disebabkan wanprestasi pihak
lessee diperkecil resikonya dengan mempertajam klausula-klausula di dalam perjanjian pembiayaan, bahkan membuat akta-akta tambahan sebagai bentuk perjanjian lain yang disatukan dengan perjanjian pembiayaan. Salah satu klausula penting dalam perjanjian leasing yang menjadi pegangan lessor untuk keamanan investasinya, adalah klausula larangan pengalihan obyek leasing selama obyek leasing masih dalam ikatan perjanjian leasing. Di lapangan sering terjadi perpindahan hak oleh lessee karena sebab-sebab ekonomi, dengan terpaksa untuk efisiensi mengalihkan baik melalui sewa menyewa maupun pengalihan dalam konteks jual beli obyek leasing kepada pihak lain, tindakan ini berakibat hukum, terhadap perjanjian pembiayaan leasing yang dibuat antara lessee dan lessor, maupun akibat hukum terhadap obyek leasing serta menyangkut hak-hak pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut. Seringnya terjadi pengalihan obyek leasing kepada pihak lain juga dialami oleh lembaga pembiayaan leasing PT. Mitra Dana Putra Utama Finance Cabang Semarang. Kebutuhan akan modal tambahan menyebabkan lessee melakukan tindakan-tindakan praktis dengan menjual atau menyewakan obyek leasing tanpa sepengetahuan PT. Mitra Dana Putra Utama Finance sebagai lessor, permasalahannya baru muncul pada saat terjadi wanprestasi oleh lessee yang mengakibatkan lessor harus mengeksekusi obyek leasing tersebut, sehingga memunculkan perlawanandari pihak ketiga maupun dari lessee.


3.4. Karakteristik Leasing dari sudut pandang Lease:
Apabila dilihat dari sudut pandang lease, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
1. Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
-Adanyaopsibargainpurchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar aset;
2. Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya.
Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease. Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengankepemilikanaset. Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya.

Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
5. aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
3.5. Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
1. Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
- Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.

2. Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
3.6. Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi. Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
• Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
• Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
• Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
• Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
• Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable). Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.











BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Pengertian Leasing
4.1.1. Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB): Leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”
4.1.2. Menurut Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Mendefenisikan Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
4.1.3. Menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).
4.1.4. Menurut Marpaung (1985:1), Perusahaan leasing adalah perusahaanyang memberikan jasa dalam bentuk penyewaan barang-barang modal atau alat-alat produksi dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang dimana pihak penyewa (lessee) harus membayar sejumlah uang secara berkala yang terdiri darinilai penyusutan suatu obyek lease ditambah dengan bunga, biaya-biaya lain sertaprofit yang diharapkan oleh lessor.

4.2. Dasar Hukum Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia dibuat surat keputusan:
No. Kep. 122/MK/IV/2/1974,
No. Kep. 32/M/SK/2/1974,
No. Kep. 30/Kpb/I/74.
Surat ini merupakan surat izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran atau surat keputusan ini dapat dikenakan sanksi dalam wewenang ketiga menteri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4.3. Ciri-ciri Leasing
• Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek – aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
• Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.
• Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.
• Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda – benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin – mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk komputer, dan kendaraan bermotor.
4.4. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian lain
4.4.1. Perbedaan dengan jual beli:
1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penyerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
4.4.2. Perbedaan dengan sewa menyewa
1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan fokus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan fokus utama .
2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.5, pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
4.4.3. Perbedaan dengan sewa beli
1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya
2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.




BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka sistem leasing memberikan peluang menarik bagi perusahaan untuk alternatif pembiayaan modal, karena mempunyai keunggulan –keunggulan – keunggulan, yaitu:
1. Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaaan, prosedurnya sedehana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan tekhnologi tinggi amat meringankan terghadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran cicilan yang jangka panjang.
3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya –biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.
4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
5.2. Saran-saran
Dalam hal mekanisme leasing sebagai salah satu pembayaran dalam lembaga pembiayaan maka penulis memberikan saran kepada para pembaca atau pengguna leasing untuk sesuai dengan mekanisme yang ada dalam perjanjian leasing.







DAFTAR PUSTAKA

Abdul, Kadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.HMN.
Amin, Wijaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, Aspek Yuridis Dalam Leasing. Rineka Cipta.Jakarta.1994
Djambatan/Asyhadie Zaeni. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaannya di Indonesia: jakarta raja grawindo persada
Poerwosutjipto. 1995. Pengertian pokok Hukun Dagang Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta:
Suyatno, Thomas at.all.2001. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
www.google.com

Jumat, 09 Desember 2011

Manfaat Kacang Ijo

Kacang hijau merupakan salah satu makanan populer di Indonesia, kacang hijau dapat Anda temui hampir di semua masyarakat kita sebagai salah satu makanan yang sering dikonsumsi. Kacang hijau dapat diolah dalam berbagai makanan yang lezat. Namun hati-hati dalam mengolah kacang hijau supaya Anda tidak kehilangan manfaat nutrisinya.

Kacang hijau termasuk dalam golongan polong-polongan, berbeda dengan jenis kacang-kacangan. Di Indonesia, kacang hijau sudah sangat familiar. Berbagai makanan seperti onde-onde, kolak, bubur dapat terbuat dari kacang hijau. Yang lebih istimewa kacang hijau dapat dijadikan tepung biji kacang hijau atau yang biasa disebut tepung hunkwe. Tepung hunkwe digunakan dalam pembuatan berbagai jenis kue, es krim tradisional, dan mie soun. Kacang hijau juga sangat mudah berkecambah, kecambah kacang hijau biasa kita kenal dengan tauge. Kacang hijau dalam bentuk kecambah mengandung enzim-enzim aktif salah satunya amilase yang membantu dalam metabolisme karbohidrat. Selain rasanya yang gurih dan lezat, kacang hijau dan kecambahnya memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.

Kandungan Nutrisi Kacang Hijau:
Tinggi protein
Kacang hijau merupakan sumber alternatif protein nabati. Kacang hijau mengandung protein tinggi sebanyak 7 gr/100 gr. Protein yang terkandung memiliki asam amino lengkap. Protein pada kecambah kacang hijau sudah berkurang jumlahnya yaitu hanya 3 gr/100 gr, tetapi asam aminonya sebagian dalam bentuk bebas yang cepat diserap tubuh.

Tinggi kandungan serat
Kacang hijau memiliki kandungan serat yang tinggi sekitar 7,6 gr/100 gr. Kandungan serat ini mencukupi kebutuhan serat harian Anda sebesar 30%. Serat berguna untuk membantu melancarkan pencernaan dan mencegah konstipasi.

Rendah karbohidrat
Karbohidrat yang terkandung dalam kacang hijau adalah 19 gr/100 gr. Cukup rendah dan baik untuk dikonsumsi dalam program diet maupun program muscle building

Mengandung asam lemak esensial
Asam lemak esensial yang terkandung dalam kacang hijau adalah omega-3 (0,9 mg/100 gr) dan omega-6 (119 mg/100 gr). Omega 3 merupakan asam lemak yang berguna untuk menurunkan kolesterol dalam darah.

Rendah lemak
Sangat baik bagi orang yang ingin menghindari konsumsi lemak tinggi. Kadar lemak yang rendah dalam kacang hijau menyebabkan bahan makanan atau minuman yang terbuat dari kacang hijau tidak mudah tengik, sebab kacang hijau hampir tidak mengandung lemak.

Kaya vitamin
Kacang hijau mengandung asam folat dan vitamin B1 (thiamin) yang tinggi. Asam folat sebanyak 159 µg/100 gr dan thiamin sebesar 0,2 mg/100 gr. Selain itu juga kaya vitamin B lain, seperti riboflavin, B6, asam pantothenat, serta niasin. Vitamin yang terkandung didalamnya membantu meningkatkan energi dan metabolisme.

Kaya mineral
Kacang hijau kaya akan mineral, dalam 100 gramnya mengandung seperti potasium (266 mg), phosphorus (99 mg), manganese (48 mg), kalsium (27 mg), magnesium (0,3 mg), besi (1,4 mg), zinc (0,8 mg), selenium (2,5 µg).

Kaya enzim aktif
Kacang hijau yang sedang dalam masa perkecambahan. Kaya akan enzim aktif seperti amilase yang meningkatkan penyerapan dan pembentukan energi. Enzim ini rusak pada suhu diatas 400 C, hindari pemanasan dengan suhu tinggi.

Kaya antioksidan
Kecambah kacang hijau memiliki kandungan fitosterol (15 mg/100 gr) yang berfungsi sebagai antioksidan.
Manfaat Kacang Hijau

Pertumbuhan dan pembentukan sel-sel baru
Kacang hijau mengandung protein lengkap yang membantu pembentukan sel-sel tubuh, yaitu sel-sel organ, otot, dan otak

Meningkatkan penyerapan nutrisi
Secara tak langsung peran ini sangat berkaitan dengan efek perbaikan pertumbuhan badan. Penelitian mengungkapkan bahwa defisiensi vitamin B1 menyebabkan waktu pengosongan lambung dan usus dua kali lebih lambat yang mengindikasikan sulitnya proses pencernaan makanan yang terjadi sehingga kemungkinan makanan tersebut tidak dapat diserap dengan baik. Pada kecambah kacang hijau mengandung enzim-enzim aktif yang meningkatkan penyerapan nutrisi dan metabolisme tubuh.

Memperbaiki saluran pencernaan dan mencegah konstipasi
Kacang hijau mengandung serat tinggi yang berfungsi membersihkan saluran pencernaan, meningkatkan gerak peristaltik usus sehingga mengurangi waktu kotoran menumpuk didalam usus, serat juga berperan dalam menurunkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh.

Sumber energi
Vitamin B kompleks bermanfaat untuk membantu proses pertumbuhan. Defisiensi vitamin B dapat mengganggu proses pencernaan makanan dan selanjutnya dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan. Vitamin B merupakan bagian dari enzim yang berperan penting dalam oksidasi karbohidrat untuk diubah menjadi energi. Tanpa kehadiran vitamin B tubuh akan mengalami kesulitan dalam mencerna karbohidrat.

Membantu penyerapan protein di dalam tubuh
Salah satu teori menyebutkan bahwa vitamin B2 dapat membantu penyerapan protein di dalam tubuh. Kehadiran vitamin B2 akan meningkatkan pemanfaatan protein sehingga penyerapannya menjadi lebih efisien.

Memaksimalkan kerja sistem syaraf
Tanda-tanda pertama orang yang kekurangan vitamin B1 adalah penurunan kerja syaraf. Kegiatan syaraf terganggu salah satu penyebabnya adalah pencernaan karbohidrat yang terhambat. Penelitian pada sekelompok orang yang kurang mengkonsumsi vitamin B1 dalam waktu singkat muncul gejala-gejala tidak mampu memusatkan pikiran dan kurang bersemangat.

Membantu pembentukan sel-sel tulang
Kacang hijau mengandung kalsium dan phosphor untuk regenerasi sel-sel tulang dan gigi.

Sebagai antioksidan
Kacang hijau dan kecambahnya mengandung zat antioksidan untuk mencegah penuaan dini dan berbagai penyakit degeratif. Selain itu pula mengandung mineral selenium yang berfungsi sebagai antioksidan untuk mencegah kanker.

Meningkatkan keaktifan fisiologi tubuh
Mineral-mineral yang terkandung dalam kacang hijau berperan dalam meningkatkan keseimbangan enzim-enzim dalam tubuh. Mineral besi berfungsi menghasilkan sel darah merah, mencegah anemia darah. Zinc membantu membentuk keseimbangan hormon & sistem kelenjar. Manganese sebagai pendukung kerja enzim yang mencerna karbohidrat.
Tips
Sajikanlah kacang hijau dengan cara direbus, jangan dicampur dengan santan. Bagi Anda yang mengkonsumsi kacang hijau dengan cara direbus atau sebagai bubur coba lakukan tips sederhana ini. Kacang hijau membutuhkan waktu merebus lama supaya lunak. Rendam dahulu kacang hijau selama semalam, kemudian rebus kacang sampai mendidih dengan api kecil, lalu angkat. Diamkan beberapa lama sampai agak dingin. Setelah itu rebus kembali untuk kedua kalinya dengan api kecil. Minumlah air rebusan bersama dengan kacang hijaunya untuk mendapatkan semua nutrisinya.
Untuk kecambah dari kacang hijau sebaiknya dicuci bersih kemudian disajikan mentah, sebab enzim-enzim aktif yang ada dalam kecambah mudah mengalami kerusakan akibat perlakuan pemasakan.

Sabtu, 03 Desember 2011

Planet TITAN lebih layak huni dari pada planet MARS

Selama ini, banyak orang berpikir bahwa Mars adalah planet yang paling layak dihuni setelah Bumi. Bisa dipahami memang, sebab Mars adalah planet yang paling sering digembar-gemborkan memiliki potensi untuk mendukung kehidupan. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa ada tempat lain yang lebih mirip Bumi sehingga bisa dikatakan lebih layak huni.Dr Dirk Schulze-Makuch dari Washington State University dalam publikasinya di jurnal Astrobiologi menyatakan, dalam pemeringkatan bahwa Titan, bulan Planet Saturnus, adalah benda langit paling layak huni, mengalahkan planet merah, Mars.
Dalam Indeks Daya Dukung Kehidupan Planet yang dikembangkan, seperti diuraikan BBC, Rabu (23/11/2011), Titan meraih skor tertinggi. Bumi memiliki indeks 1. Sementara Titan adalah 0,64, diikuti Mars (0,59), disusul Europa yang merupakan bulan Jupiter (0,47). Dua eksoplanet yang dinyatakan layak huni adalah Gliese 581 g (0,49) dan Gliese 581d (0,43). Indeks Daya Dukung Kehidupan Planet itu dikembangkan berdasarkan beberapa kriteria. Beberapa di antaranya adalah keberadaan batuan, air, energi, material organik, dan jarak planet dari bintangnya. Titan punya potensi layak huni sebab terbukti memiliki air dan energi.
Penelitian planet layak huni belakangan ini maju pesat, salah satunya dengan sumbangan teleskop antariksa Kepler yang berhasil menemukan lebih dari 1.000 kandidat planet layak huni. Teleskop di masa depan diperkirakan bisa mendeteksi biomarker, seperti cahaya atau pigmen klorofil yang ada pada tumbuhan.
Selain menyusun pemeringkatan planet layak huni, Schulze-Makuch juga menyusun Indeks Kemiripan Bumi untuk mengetahui planet dan bulan yang kondisinya paling mirip dengan Bumi. Hasilnya juga menyatakan bahwa Mars bukanlah yang pertama.
Gliese 581g adalah planet yang paling mirip Bumi, dengan skor 0,89 sementara Gliese 581d punya skor 0,74. Mars sendiri punya skor 0,7 dan Merkurius 0,6. Indeks Kemiripan Bumi dikembangkan dengan melihat ukuran planet, densitas, dan jarak dari bintang induk.
Gliese 581g dan Gliuese 581d adalah planet yang mengorbit bintang katai merah Gliese 581. Meski layak huni dan mirip Bumi, mencapai kedua planet itu terbilang sulit karena jaraknya yang sangat jauh. Gliese 581g berjarak 198 miliar kilometer. (Yun/wd)

Sumber: Kompas