Kasus Gayus merupakan musibah bagi bangsa dan Negara, karena hanya seorang pegawai Dirjen Pajak Gol III A saja memiliki kekayaan dan simpanan yang begitu besar, sungguh hal yang tak masuk akal dan logis. Namun dibalik suatu musibah selalu ada hikmah karena dengan adanya kasus gayus, maka terbongkarlah berbagai penyelewengan /korupsi baik yang dilakukan oleh pegawai dirjen pajak, penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dan lain-lainnya. Dalam kasus tersebut dipastikan gayus tidak bekerja sendiri, pasti ada orang dalam perpajakan yang membantunya. Sungguh bangsa ini sudah dibutakan dengan uang. Dengan uang segala sesuatu dapat diraih.
Terkait dengan kasus tersebut beberapa oknum dirjen pajak telah diberhentikan sementara dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Terkait dengan kasus tersebut beberapa oknum dirjen pajak telah diberhentikan sementara dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Betapa rendahnya moral pejabat-pejabat yang terlibat kerja sama dengan Gayus. Mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan salah, hal ini akan sangat merugikan rakyat, khususnya rakyat menengah kebawah. Mereka diharuskan membayar pajak dengan jujur dan tepat waktu, setelah itu tidak jelas uang yang mereka bayarkan untuk apa dan dimana. Kalau boleh usul menurut saya pajak distop ajalah, percuma pengawasanya juga tidak ketat. daripada timbul masalah atau kasus baru, Kasian rakyat yang diperas keringatnya hanya untuk dijadikan alat untuk mengantri para pelaku koruptor. Sebenarnya pajak harus tetap dijalankan salah satunya untuk memperbaiki sarana dan prasarana umum, yang selanjutnya dapat dinikmati oleh rakyat hasilnya. tetapi semua itu hanya omong kosong belaka. Bagaimana mau menikmati fasilitas tersebut, kalau sedikit-sedikit dikorupsi. Otomatis rakyat menjadi tidak percaya, hal ini yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Berilah kekuatan pada hukum, MASA HUKUM KALAH DENGAN UANG???
Betapa jeleknya pengawasan di instansi Pajak baik di pusat sampai ke Daerah.
Betapa serakahnya Oknum Pajak sudah gajinya tinggi masih merampok uang yang seharusnya dinikmati oleh rakyat. Gayus Gol IIIa gaji dan tunjangan 12 jutaan masih saja kurang, padahal masih banyak rakyat yang susah dan menderita hanya untuk makan. Sungguh tak terbayangkan apa jadinya bangsa ini bila kasus seperti itu tidak terselesaikan dengan baik. Supaya kasus tersebut tida terulang pemerintah harus menerapkan hukum yang lebih kuat lagi, dinegri ini memang hukum sudah mati dengan uang. Buatlah pelaku korupsi seperti Gayus dkk jera. Berilah lambing atau simbol pada pelaku korupsi. Misalnya seperti POTONG TANGAN. Potong tangan ini akan membuat pelaku korupsi jera. Jadi mereka tidak seenaknya keluar masuk bui hanya dengan uang. Hukum potong tangan ini diterapkan di Arab. Di Arab terbukti mencuri saja ganjaranya tangan kiri. Sedangkan di Indonesia KORUPSI hanya masuk sel dengan fasilitas tertentu, sesuai dengan keinginan. Kenapa pemerintah tidak mau menerapkan sistem hukum seperti di Arab, jawabanya mudah MASIH INGIN KORUPSI. Kalau tidak kenapa harus menunda. Apakah hukum POTONG Tangan untuk pelaku korupsi tidak berperikemanusiaan, bukan jawaban yang pantas terucap. Karena memakan uang yang bukan haknya justru lebih kejam dan tidak berperikmanusiaan. Sekian tanggapan dari saya, semoga dapat menjadi saran yang membangun untuk lebih baik lagi.
Betapa serakahnya Oknum Pajak sudah gajinya tinggi masih merampok uang yang seharusnya dinikmati oleh rakyat. Gayus Gol IIIa gaji dan tunjangan 12 jutaan masih saja kurang, padahal masih banyak rakyat yang susah dan menderita hanya untuk makan. Sungguh tak terbayangkan apa jadinya bangsa ini bila kasus seperti itu tidak terselesaikan dengan baik. Supaya kasus tersebut tida terulang pemerintah harus menerapkan hukum yang lebih kuat lagi, dinegri ini memang hukum sudah mati dengan uang. Buatlah pelaku korupsi seperti Gayus dkk jera. Berilah lambing atau simbol pada pelaku korupsi. Misalnya seperti POTONG TANGAN. Potong tangan ini akan membuat pelaku korupsi jera. Jadi mereka tidak seenaknya keluar masuk bui hanya dengan uang. Hukum potong tangan ini diterapkan di Arab. Di Arab terbukti mencuri saja ganjaranya tangan kiri. Sedangkan di Indonesia KORUPSI hanya masuk sel dengan fasilitas tertentu, sesuai dengan keinginan. Kenapa pemerintah tidak mau menerapkan sistem hukum seperti di Arab, jawabanya mudah MASIH INGIN KORUPSI. Kalau tidak kenapa harus menunda. Apakah hukum POTONG Tangan untuk pelaku korupsi tidak berperikemanusiaan, bukan jawaban yang pantas terucap. Karena memakan uang yang bukan haknya justru lebih kejam dan tidak berperikmanusiaan. Sekian tanggapan dari saya, semoga dapat menjadi saran yang membangun untuk lebih baik lagi.
Mudah-mudahan dibalik adanya musibah berupa kasus Gayus terdapat manfaat dengan dibongkarnya kasus-kasus korupsi dan mafia hukum serta semua instansi yang terlibat mulai mengadakan perbaikan / reformasi diri agar hal-hal yangg serupa atau penyimpangan-penyimpangan bentuk lain tidak terjadi lagi. dengan memperbaiki sistem hukum mulai dari Dirjen Pajak dan Penegak Hukum yang meliputi Polri, Kejaksaan, Kehakiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your coment for progress us and thanks for your atention..!