Senin, 11 Juni 2012
PT. PERTAMINA HULU ENERGI
SEJARAH
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Perusahaan ini menyelenggarakan usaha hulu di bidang minyak, gas bumi dan energi lainnya. Melalui pengelolaan operasi dan portofolio usaha sektor hulu minyak dan gas bumi serta energi lainnya secara fleksibel, lincah dan berdaya laba tinggi, PHE mengarahkan tujuannya menjadi perusahaan multi nasional yang terpandang di bidang energi, dan mampu memberikan nilai tambah bagi stakeholders.
Pendirian PHE, yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2008, merupakan konsekuensi dari penerapan UU Migas 2001 yang membatasi satu badan usaha hanya boleh mengelola satu wilayah kerja. PHE mengelola portofolio bisnis migas melalui berbagai skema kemitraan baik di dalam maupun di luar negeri. Berbagai skema tersebut adalah JOB-PSC (Joint Operating Body-Production Sharing Conract) di mana PHE bertindak sebagai operator, termasuk mengelola BLOK ONWJ dan Blok West Madura Offshore, Pertamina Participating Interest (PI) dan juga kemitraan lainnya untuk mengoperasikan blok di luar negeri. Dengan demikian, PHE merupakan induk perusahaan bagi setiap anak perusahaan yang memiliki Participating Interest (PI).
STRATEGI
Untuk memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan secara efektif dan efisien. Kegiatan PT PHE diuraikan sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta energi lainnya.
b. Melakukan Penyertaan saham dan kepemilikan PI di dalam dan di luar negeri
c. Menyelenggarakan kegiatan jasa konsultasi pengembangan bisnis dan manajemen portofoliod.
d. Menyelenggarakan kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan kegiatannya, Wilayah Kerja Migas dapat dibagi dalam beberapa fase yaitu Exploration Phase, Development Phase, Primary Production Phase dan Secondary Production Phase.
Sebagian besar aset PHE berada pada Primary Production Phase, sementara Exploration Phase dan Development Phase masih sekitar 22%, dengan demikian diperlukan usaha untuk meningkatkan produksi, antara lain:
• Percepatan siklus blok dari exploration phase ke development phase serta dari development phase ke production phase.
• Program dan strategi akuisisi blok (eksplorasi, pengembangan, produksi) untuk menjaga sustainability produksi total PT. PHE
• Peningkatan aplikasi teknologi EOR (secondary dan tertiary recovery) dari lapangan tua (brown field).
Untuk mencapai sasaran tersebut maka disusun strategi PT PHE yang berdasarkan kepada Analisa Lingkungan Bisnis dan diselaraskan dengan strategi PT PERTAMINA (PERSERO) Direktorat Hulu. Strategi tersebut dibagi menjadi Strategi Korporasi dan Strategi Bisnis:
1. Strategi Korporasi
Strategi Korporasi adalah garis besar cara PT. PHE dalam mengelola portofolio wilayah kerja migas eksisting yang optimal. Berdasarkan pemetaan dan analisa SWOT, maka strategi korporasi PT PHE adalah “ Pertumbuhan yang Fokus pada Bisnis Migas di Dalam Negeri dan Selektif di Luar Negeri
2. Strategi Bisnis
Strategi bisnis adalah garis besar cara PT PHE agar setiap wilayah kerja migas yang dikelola dapat memenangkan persaingan (profitable), maka strategi bisnis PT PHE adalah sebagai berikut :
Meningkatkan keuntungan perusahaan melalui :
• Penambahan produksi melalui optimalisasi aset eksisting, pengembangan lapangan, kegiatan EOR dan kegiatan eksplorasi
• Optimalisasi biaya dengan melakukan evaluasi struktur biaya setiap aset dan mengurangi biaya produksi
• Pertumbuhan cadangan melalui kegiatan eksplorasi.
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina
Atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agennya :
1. premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.100,00/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 1.750,00/KL;
2. solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 1.140,00/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan atau Rp 950,00/KL;
3. premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3 % dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25 % dari penjualan;
4. minyak tanah sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 912,00/KL;
5. gas LPG sebesar 0,3 % dari penjualan atau Rp 2.250,00/KL;
6. pelumas sebesar 0,3 % dari penjualan.
Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
o yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
o sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
o berupa kiriman hadiah;
o untuk tujuan keilmuan.
3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas impor:
1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your coment for progress us and thanks for your atention..!