Kalau menurut opini saya, bahwa hak dan kewajiban warga negara di indonesia belum sepenuhnya didapatkan oleh warga negarannya, karena dalam hal menyampaikan pendapat mengenai suatu hal masih sangat dibatasi, demi sebuah nama baik maupun harga diri dari pihak-pihak tertentu. Karena bila seseorang sudah mengeluarkan pendapat tentang hal yang diketahui, maka sesuatu tersebut merupakan suatu kewajaran yang tidak perlu ditutup-tutupi, tetapi bagi sebagian orang atau pihak-pihak tertentu hal tersebut merupakan suatu aib, ataupun sesuatu yang membahayakan, jadi hal inilah yang membuat seseorang enggan mengeluarkan pendapat demi sebuah kebenaran. Untuk bisa mendapatkan hak dan kewajiban secara semestinya memang sangat sulit untuk diwujudkan, hal ini karena hukum di indonesia yang tidak tegas, maka peraturan yang dibuat pun dengan mudah dilanggar tanpa ada sanksi yang tegas. Apalagi pihak-pihak tertentu yang mempunyai kekuasaaan maupun kewenangan sangat di istimewakan untuk sebuah hak dan kewajiban, bahkan walaupun tersandung masalah hukum sekalipun.
Hak dan kewajiban tersebut sudah seharusnya didapatkan oleh warga negara suatu negara tertentu, karena hal tersebut mutlak adanya. Berbeda dengan di Amerika, disana seorang yang belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur saja mendapatkan hak dan kewajiban berupa kompensasi atau tunjangan atas dirinya, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan angka kriminalitas yang ujung-ujungnya pemerintah lah yang selaku central negara yang menjadi pusat perhatian atas warga negarannya. Berbeda dengan di Indonesia yang tak ada sama sekali tunjangan-tunjangan tersebut, sehingga mendorong angka kriminalitas yang ujung-ujungnya berakhir dengan tindakan-tindakan yang fatal adanya.
Dalam kebebasan memeluk agama di negara tercinta kita Indonesia mengakui 6 ajaran agama yang dapat dipilih warga negarannya sesuai kepercayaan masing—masing, dan akan menindak pelaku yang menyimpang dari ajaran agama tersebut. Kalau di negara kita indonesia mayoritas islam, karena agama tersebut dapat diterima masyarakat dan penyebarannya cepat. Sedangkan di Amerika golongan islam sangat minoritas, karena disana banyak yang memeluk agama kristen protestan/katholik, konghucu, hindu, budha maupun atheis yang sama sekali tidak percaya dengan adanya Tuhan yang menciptakan alam semesta beserta isinya ini.
Di Indonesia kalau membahas mengenai kebudayaan memang sangat berbeda dengan negara di Amerika latin, khususnya Amerika serikat. Di indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan yaitu undang-undang pasal 32. Perbedaan kebudayaan tersebut dapat dilihat dari tata kelakuan warga negarannya. Kalau di Indonesia mungkin bila melakukan sesuatu yang lebih dikenal dengan cium pipi kanan cium pipi kiri alias cipika cipiki merupakan sesuatu yang sanagt di santuni, dengan kata lain hal tersebut tidak senonoh, berbeda dengan di Amerika hal tersebut sudah biasa atau bukan sesuatu yang tidak senonoh.
Dalam hal pendidikan, memang di indonesia pemerintah sudah mengubah sistem pendidikan dari wajib belajar atau istilah popularnya wajar 9th menjadi wajar 12 thn dan hal tersebut merupakan hal yang luar biasa. Tetapi hal tersebut masih jauh berbeda dengan negara adidaya amerika tersebut, di amerika sistem pendidikannya lebih mengutamakan potensi ataupun bakat dari peserta didik sehingga mereka dapat berpotensi untuk bersaing dalam dunia kerja, berbeda dengan di indonesia, sistem pendidikannya lebih mengutamakan sistem yang ditentukan oleh pemerintah, jadi hal tersebut akan membuat peserta didiknya tidak terasah kemampunnya maupun bakatnya, sehinggga mereka tidak mampu bersaing dengan para pesaing potensi kerja lain. Dan dari hal tersebut akan tercipta pengangguran, yang dengan sia-sianya seseorang belajar ataupun berpendidikan tetapi tidak tahu dimana letak potensi yang dituju untuk masa depannya kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your coment for progress us and thanks for your atention..!