Kamis, 29 Maret 2012
Apa sih tujuanmu???
Tujuan hidup setiap orang berbeda, entah jalan mana yang akan dipilih hak tersebut merupakan suatu pilihan, pilihan yang harus dijalani demi kehidupan yang diinginkan. Memantapkan tujuan akhir merupakan dambaan setiap orang, karena usaha yang yang ditempuh dengan susah payah akan sia-sia bila tujuan akhir yang hendak dicapai melenceng dari planning yang telah ditetapkan. Seseorang yang hidup tanpa tujuan bagai memeras keringat tanpa hasil, artinya usaha sesusah payah yang dilakukan akan sia-sia alias nol.
Hidup itu adalah pilihan, kemakah kita akan melangkah hal tersebut ditentukan oleh tujuan, seseorang yang hidup tanpa ada tujuan merupakan orang yang pasrah akan hidupnya, maksudnya adalah ia akan mempasrahkan hidupnya dengan keadaan yang berjalan seiring waktu. Momentum hidup yang sulit untuk ditempuh adalah disaat kita haru memilih satu diantara tujuan-tujaun hidup yang palaing prioritas, tanpa adanya urutan tersebut usaha kita untuk memperoleh apa yang kita maksud akan berantakan, karena sama saja melakukan sesuatu setengah-setengah. Hal tersebut yang membahayakan dalam hidup seseorang, sesuatu yang dilakukan dengan setengah-setengah atau setengah jalan maka tidak akan mencapai kesempurnaan yang efektif tetapi malah akan hancur dan berantakan. Jadi lebih baik melakukan suatu hal tertentu yang paling utama alias prioritas dengan sungguh-sungguh artinya melakukannya sampai akhir jadi jangan berhenti di setengah perjalanan, atau sama sekali tidak melakukan sesuatu tersebut bila ada perasaan ragu dalam hati.
Sesuatu yang paling menentukan kesuksesan dalam meraih tujuan hidup yang kita inginkan adalah niat yang sungguh-sungguh, karena hal tersebut merupak faktor yang paling dasar dalam melaksanakan sesuatu, lalu hal tersebut dikuatkan dengan doa terhadap kepercayaan masing-masing kepada TUHAN, sehingga usaha untuk mensukseskan tujuan yang hendak diraih menjadi besar akan terwujudnya keberhasilan tersebut, karena yang paling menentukan dalam hidup ini adalah kita sendiri, bukan orang lain karena mereka hanya sebagai media saja, mulai sekarang stop dream and start action...!
KASUS PELANGGARAN UU ITE , dr Ira Simatupang (TUGAS KELOMPOK)
Kasus Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Siapakah dr Ira Simatupang ?
Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4 Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang, sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya.
Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.
Kronologi Kasus dr Ira simatupang
Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira
Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga pekan ke depan," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat, bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu."Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?" ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.
Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang
Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012).
Ira tak kuasa menahan cucuran air mata manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Slamet Yuwono SH.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya.
"Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya dan dr Joseph Talangi," ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan," kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada tahun 2006.
Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.
PEMBAHASAN
Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit.
dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.
”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).
Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.
Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira secara otomatis gugur.
”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk berbincang-bincang.
Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang,” ujar juga.
Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan dirinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1) lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
SARAN
Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.
Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena terbukti Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ? sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.ira , karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira simatupang tersebut.
Sumber :
1. http://www.kabar6.com/tangerang-raya/tangerang-kota/3012-sidang-pelanggaran-uu-ite-email-dr-ira-lecehkan-mantan-atasan.html
2. http://www.beritasatu.com/mobile/nasional/28416-terjerat-uu-ite-inilah-kronologi-kasus-dokter-ira.html
3. http://dokterira.blogdetik.com/2012/02/06/saya-dokter-ira-dan-para-perempuan-terlecehkan/#more-9
4. http://kukusatu.blogspot.com/2012/01/kasus-dokter-ira.html
5. http://forum.tempo.co/showthread.php?4195-Kasus-Dokter-Curhat-Lewat-Email-Soal-Diperkosa-Dijerat-Undang-Undang-ITE
Siapakah dr Ira Simatupang ?
Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4 Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang, sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya.
Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.
Kronologi Kasus dr Ira simatupang
Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira
Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga pekan ke depan," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat, bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu."Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?" ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.
Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang
Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012).
Ira tak kuasa menahan cucuran air mata manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Slamet Yuwono SH.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya.
"Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya dan dr Joseph Talangi," ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan," kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada tahun 2006.
Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.
PEMBAHASAN
Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit.
dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.
”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).
Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.
Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira secara otomatis gugur.
”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk berbincang-bincang.
Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang,” ujar juga.
Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan dirinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1) lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
SARAN
Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.
Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena terbukti Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ? sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.ira , karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira simatupang tersebut.
Sumber :
1. http://www.kabar6.com/tangerang-raya/tangerang-kota/3012-sidang-pelanggaran-uu-ite-email-dr-ira-lecehkan-mantan-atasan.html
2. http://www.beritasatu.com/mobile/nasional/28416-terjerat-uu-ite-inilah-kronologi-kasus-dokter-ira.html
3. http://dokterira.blogdetik.com/2012/02/06/saya-dokter-ira-dan-para-perempuan-terlecehkan/#more-9
4. http://kukusatu.blogspot.com/2012/01/kasus-dokter-ira.html
5. http://forum.tempo.co/showthread.php?4195-Kasus-Dokter-Curhat-Lewat-Email-Soal-Diperkosa-Dijerat-Undang-Undang-ITE
Senin, 19 Maret 2012
Adilkah persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia???
Kalau menurut opini saya, bahwa hak dan kewajiban warga negara di indonesia belum sepenuhnya didapatkan oleh warga negarannya, karena dalam hal menyampaikan pendapat mengenai suatu hal masih sangat dibatasi, demi sebuah nama baik maupun harga diri dari pihak-pihak tertentu. Karena bila seseorang sudah mengeluarkan pendapat tentang hal yang diketahui, maka sesuatu tersebut merupakan suatu kewajaran yang tidak perlu ditutup-tutupi, tetapi bagi sebagian orang atau pihak-pihak tertentu hal tersebut merupakan suatu aib, ataupun sesuatu yang membahayakan, jadi hal inilah yang membuat seseorang enggan mengeluarkan pendapat demi sebuah kebenaran. Untuk bisa mendapatkan hak dan kewajiban secara semestinya memang sangat sulit untuk diwujudkan, hal ini karena hukum di indonesia yang tidak tegas, maka peraturan yang dibuat pun dengan mudah dilanggar tanpa ada sanksi yang tegas. Apalagi pihak-pihak tertentu yang mempunyai kekuasaaan maupun kewenangan sangat di istimewakan untuk sebuah hak dan kewajiban, bahkan walaupun tersandung masalah hukum sekalipun.
Hak dan kewajiban tersebut sudah seharusnya didapatkan oleh warga negara suatu negara tertentu, karena hal tersebut mutlak adanya. Berbeda dengan di Amerika, disana seorang yang belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur saja mendapatkan hak dan kewajiban berupa kompensasi atau tunjangan atas dirinya, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan angka kriminalitas yang ujung-ujungnya pemerintah lah yang selaku central negara yang menjadi pusat perhatian atas warga negarannya. Berbeda dengan di Indonesia yang tak ada sama sekali tunjangan-tunjangan tersebut, sehingga mendorong angka kriminalitas yang ujung-ujungnya berakhir dengan tindakan-tindakan yang fatal adanya.
Dalam kebebasan memeluk agama di negara tercinta kita Indonesia mengakui 6 ajaran agama yang dapat dipilih warga negarannya sesuai kepercayaan masing—masing, dan akan menindak pelaku yang menyimpang dari ajaran agama tersebut. Kalau di negara kita indonesia mayoritas islam, karena agama tersebut dapat diterima masyarakat dan penyebarannya cepat. Sedangkan di Amerika golongan islam sangat minoritas, karena disana banyak yang memeluk agama kristen protestan/katholik, konghucu, hindu, budha maupun atheis yang sama sekali tidak percaya dengan adanya Tuhan yang menciptakan alam semesta beserta isinya ini.
Di Indonesia kalau membahas mengenai kebudayaan memang sangat berbeda dengan negara di Amerika latin, khususnya Amerika serikat. Di indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan yaitu undang-undang pasal 32. Perbedaan kebudayaan tersebut dapat dilihat dari tata kelakuan warga negarannya. Kalau di Indonesia mungkin bila melakukan sesuatu yang lebih dikenal dengan cium pipi kanan cium pipi kiri alias cipika cipiki merupakan sesuatu yang sanagt di santuni, dengan kata lain hal tersebut tidak senonoh, berbeda dengan di Amerika hal tersebut sudah biasa atau bukan sesuatu yang tidak senonoh.
Dalam hal pendidikan, memang di indonesia pemerintah sudah mengubah sistem pendidikan dari wajib belajar atau istilah popularnya wajar 9th menjadi wajar 12 thn dan hal tersebut merupakan hal yang luar biasa. Tetapi hal tersebut masih jauh berbeda dengan negara adidaya amerika tersebut, di amerika sistem pendidikannya lebih mengutamakan potensi ataupun bakat dari peserta didik sehingga mereka dapat berpotensi untuk bersaing dalam dunia kerja, berbeda dengan di indonesia, sistem pendidikannya lebih mengutamakan sistem yang ditentukan oleh pemerintah, jadi hal tersebut akan membuat peserta didiknya tidak terasah kemampunnya maupun bakatnya, sehinggga mereka tidak mampu bersaing dengan para pesaing potensi kerja lain. Dan dari hal tersebut akan tercipta pengangguran, yang dengan sia-sianya seseorang belajar ataupun berpendidikan tetapi tidak tahu dimana letak potensi yang dituju untuk masa depannya kelak.
Hak dan kewajiban tersebut sudah seharusnya didapatkan oleh warga negara suatu negara tertentu, karena hal tersebut mutlak adanya. Berbeda dengan di Amerika, disana seorang yang belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur saja mendapatkan hak dan kewajiban berupa kompensasi atau tunjangan atas dirinya, hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menekan angka kriminalitas yang ujung-ujungnya pemerintah lah yang selaku central negara yang menjadi pusat perhatian atas warga negarannya. Berbeda dengan di Indonesia yang tak ada sama sekali tunjangan-tunjangan tersebut, sehingga mendorong angka kriminalitas yang ujung-ujungnya berakhir dengan tindakan-tindakan yang fatal adanya.
Dalam kebebasan memeluk agama di negara tercinta kita Indonesia mengakui 6 ajaran agama yang dapat dipilih warga negarannya sesuai kepercayaan masing—masing, dan akan menindak pelaku yang menyimpang dari ajaran agama tersebut. Kalau di negara kita indonesia mayoritas islam, karena agama tersebut dapat diterima masyarakat dan penyebarannya cepat. Sedangkan di Amerika golongan islam sangat minoritas, karena disana banyak yang memeluk agama kristen protestan/katholik, konghucu, hindu, budha maupun atheis yang sama sekali tidak percaya dengan adanya Tuhan yang menciptakan alam semesta beserta isinya ini.
Di Indonesia kalau membahas mengenai kebudayaan memang sangat berbeda dengan negara di Amerika latin, khususnya Amerika serikat. Di indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang kebudayaan yaitu undang-undang pasal 32. Perbedaan kebudayaan tersebut dapat dilihat dari tata kelakuan warga negarannya. Kalau di Indonesia mungkin bila melakukan sesuatu yang lebih dikenal dengan cium pipi kanan cium pipi kiri alias cipika cipiki merupakan sesuatu yang sanagt di santuni, dengan kata lain hal tersebut tidak senonoh, berbeda dengan di Amerika hal tersebut sudah biasa atau bukan sesuatu yang tidak senonoh.
Dalam hal pendidikan, memang di indonesia pemerintah sudah mengubah sistem pendidikan dari wajib belajar atau istilah popularnya wajar 9th menjadi wajar 12 thn dan hal tersebut merupakan hal yang luar biasa. Tetapi hal tersebut masih jauh berbeda dengan negara adidaya amerika tersebut, di amerika sistem pendidikannya lebih mengutamakan potensi ataupun bakat dari peserta didik sehingga mereka dapat berpotensi untuk bersaing dalam dunia kerja, berbeda dengan di indonesia, sistem pendidikannya lebih mengutamakan sistem yang ditentukan oleh pemerintah, jadi hal tersebut akan membuat peserta didiknya tidak terasah kemampunnya maupun bakatnya, sehinggga mereka tidak mampu bersaing dengan para pesaing potensi kerja lain. Dan dari hal tersebut akan tercipta pengangguran, yang dengan sia-sianya seseorang belajar ataupun berpendidikan tetapi tidak tahu dimana letak potensi yang dituju untuk masa depannya kelak.
Sabtu, 10 Maret 2012
RANGKUMAN WAWASAN NUSANTARA
Kata wawasan itu berasal dari wawas (artinya melihat atau memandang). Dengan penambahan akhiran “an” maka kata ini berarti: cara penglihatan atau cara pandang. Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan yang strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nusantara suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh suatu paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang mendukung:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel)
e. Paham Lenin (abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “Geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajaranya:
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dilogikakan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai prinsip dasar. Esensi ajaran Rudolf adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik, dan krato politik (politik pemerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
c. Pandanagn Ajaran Karl Houshofer
Pokok-pokok teorinya:
1. Kekuasaan imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Maritim untuk menguasai pengawasan laut.
2. Beberapa negara besar didunia akan timbul menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, serta jepang.
3. Rumusan ajaran Houshofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Menganut konsep kekuatan dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan wawasan bahari, yaitu kekuatan di lautan.
f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederich Charles Fuller
Para ahli ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justu yang paling menentukan. Melhirkan Wawasan Dirgantara, yaitu konsep kekuatan di udara.
g. Ajaran Nicholas J. Spyman
Menghasilkan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan yang strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nusantara suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh suatu paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang mendukung:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel)
e. Paham Lenin (abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “Geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajaranya:
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dilogikakan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai prinsip dasar. Esensi ajaran Rudolf adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik, dan krato politik (politik pemerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
c. Pandanagn Ajaran Karl Houshofer
Pokok-pokok teorinya:
1. Kekuasaan imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Maritim untuk menguasai pengawasan laut.
2. Beberapa negara besar didunia akan timbul menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, serta jepang.
3. Rumusan ajaran Houshofer lainnya adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Menganut konsep kekuatan dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan wawasan bahari, yaitu kekuatan di lautan.
f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederich Charles Fuller
Para ahli ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justu yang paling menentukan. Melhirkan Wawasan Dirgantara, yaitu konsep kekuatan di udara.
g. Ajaran Nicholas J. Spyman
Menghasilkan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
Selasa, 06 Maret 2012
membangun sikap mental PANTANG MENYERAH !
Hidup adalah sebuah pengorbanan, dan oleh karena itu manusia dengan sejuta harapan berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk hidupnya. banyak hambatan merupakan suatu hal yang biasa, namun dari kegagalan yang terjadi mampukah seseorang tersebut bertahan dengan jati dirinya. kalau sudah sering mengalami suatu kegagalan frustasi merupakan alternatif yang umum bagi sebagian orang, namun perasaan frustasi tersebut dapat mengantarkan kita kepada kegagalan, dan sudah pasti menyerah dengan kondisi yang seperti itu, disini saya akan memberikan tips untuk anda agar tidak mudah menyerah dengan keadaan yang seperti apapun, karena tiak mungkin TUHAN akan memberikan cobaaan melampaui kemampuan hambanaya, berikut adalah tips untuk membangun sikap mental PANTANG MENYERAH, semoga bermanfaat. SALAM SUKSES!
1. Kalau Anda mempunyai kecendrungan mudah menyerah, maka langkah pertama pertama yg paling penting adalah mengakui kelemahannya itu. Dengan menyadarinya , Anda akan lebih siap untuk memperbaikinya.
2. motivasikanlah diri Anda untuk mengembangkan sikap pantang menyerah. Sikap ini diperlukan untuk meraih keberhasilan dalam hidup. Perhatikanlah artis, atlit,karyawan dapat menajak karirnya karena berprestasi, mereka umumnya memperjuangkan apa yg ingin diraihnya dengan daya dan upaya yg optimal. Sebaliknya , orang2 yg mudah menyerah , frustasi dan mudah putus asa adalah orang2 yg gagal.
3. Berpikirlah bahwa Anda bisa dan akan berhasil meraih apa yg Anda inginkan. Keyakinan ini akan membuat Anda lebih efektif dibandingkan bila Anda terlalu mengantisipasi kemungkinan buruk. Menurut para ahli , orang yg optimis mempunyai kemungkinan yg lebih besar untuk berhasil dibanding orang yg pesimis. Mengapa ? Karena keyakinan yg positif akan mempengaruhi mental dan fisik secar signifikan untuk mendapatkan apa yg di yakininya.
4. Arahkan mata Anda pada tujuan , bukan pada hambatan . Bila Anda memandang pada tujuan , maka hambatan tidak akan menakutkan. Tapi sebaliknya , bila Anda terfokus pada hambatan , Anda akan mudah kehabisan daya juang.
5. Beranilah mengambil risiko namun dengan perhitungan yg mantap , Hadapi dan alamilah pengalaman dan petualangan baru. Keberanian yg benar bukan berarti seperti orang yg terjun bebas ke jurang, tapi seperti orang yg menuruninya setahap demi setahap dengan persiapan yg matang.Kalau Anda tidak berani mengambil resiko , tentu saja Anda berada pada tempat yg aman , namun Anda tidak akan berkembang.
6. Hadapilah semua tantangan dengan penuh keberanian .Anggaplah tantangan sebagai “Sparring Pathner” yg akan membuat Anda semakin kuat , bukan sebagai raksasa yg menelan Anda. Semakin banyak tantangan , semakin berani menghadapinya, maka semakin terbentuk karakter yg kuat.
7. Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa Anda tidak akan berhasil bila pada usaha Anda mengalami kegagalan. Belajarlah daridari kegagal itu agar didapat gambaran yg lebih baik lagi.
8. Teruslah berusaha, terkamlah segala kesempatan yg ada , karena kesempatan itu tak datang untuk kedua kalinya !, tidak ada pendobrak kegagalan yg sekuat nilai “kegigihan” . Ingatlah filsofi air yg bisa melubangi batu dengan tetesan yg terus terus-menerus.
9. Imbangi kegigihan Anda dengan pemikiran yg kreatif. Bila perjalanan Anda terhalang oleh batu cadas , Anda tidak perlu membenturkan kepala Anda untuk membuktikan bahwa Anda pantang Menyerah. Berhentilah sejenak dan pikirkanlah bagaiman cara mengatasinya. carilah jalur alternatif !
10. Jangan terpengaruh oleh kegagalan orang lain, tapi biarlah keberhasilan orang lain memotivasi kita. Belajarlah dari kegagalan dan kesalahan orang lain tanpa hrus mengalaminya sendiri. Dengan cara itru Anda menghemat banyak sekali waktu dan energi Anda yg sangat berharga.
1. Kalau Anda mempunyai kecendrungan mudah menyerah, maka langkah pertama pertama yg paling penting adalah mengakui kelemahannya itu. Dengan menyadarinya , Anda akan lebih siap untuk memperbaikinya.
2. motivasikanlah diri Anda untuk mengembangkan sikap pantang menyerah. Sikap ini diperlukan untuk meraih keberhasilan dalam hidup. Perhatikanlah artis, atlit,karyawan dapat menajak karirnya karena berprestasi, mereka umumnya memperjuangkan apa yg ingin diraihnya dengan daya dan upaya yg optimal. Sebaliknya , orang2 yg mudah menyerah , frustasi dan mudah putus asa adalah orang2 yg gagal.
3. Berpikirlah bahwa Anda bisa dan akan berhasil meraih apa yg Anda inginkan. Keyakinan ini akan membuat Anda lebih efektif dibandingkan bila Anda terlalu mengantisipasi kemungkinan buruk. Menurut para ahli , orang yg optimis mempunyai kemungkinan yg lebih besar untuk berhasil dibanding orang yg pesimis. Mengapa ? Karena keyakinan yg positif akan mempengaruhi mental dan fisik secar signifikan untuk mendapatkan apa yg di yakininya.
4. Arahkan mata Anda pada tujuan , bukan pada hambatan . Bila Anda memandang pada tujuan , maka hambatan tidak akan menakutkan. Tapi sebaliknya , bila Anda terfokus pada hambatan , Anda akan mudah kehabisan daya juang.
5. Beranilah mengambil risiko namun dengan perhitungan yg mantap , Hadapi dan alamilah pengalaman dan petualangan baru. Keberanian yg benar bukan berarti seperti orang yg terjun bebas ke jurang, tapi seperti orang yg menuruninya setahap demi setahap dengan persiapan yg matang.Kalau Anda tidak berani mengambil resiko , tentu saja Anda berada pada tempat yg aman , namun Anda tidak akan berkembang.
6. Hadapilah semua tantangan dengan penuh keberanian .Anggaplah tantangan sebagai “Sparring Pathner” yg akan membuat Anda semakin kuat , bukan sebagai raksasa yg menelan Anda. Semakin banyak tantangan , semakin berani menghadapinya, maka semakin terbentuk karakter yg kuat.
7. Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa Anda tidak akan berhasil bila pada usaha Anda mengalami kegagalan. Belajarlah daridari kegagal itu agar didapat gambaran yg lebih baik lagi.
8. Teruslah berusaha, terkamlah segala kesempatan yg ada , karena kesempatan itu tak datang untuk kedua kalinya !, tidak ada pendobrak kegagalan yg sekuat nilai “kegigihan” . Ingatlah filsofi air yg bisa melubangi batu dengan tetesan yg terus terus-menerus.
9. Imbangi kegigihan Anda dengan pemikiran yg kreatif. Bila perjalanan Anda terhalang oleh batu cadas , Anda tidak perlu membenturkan kepala Anda untuk membuktikan bahwa Anda pantang Menyerah. Berhentilah sejenak dan pikirkanlah bagaiman cara mengatasinya. carilah jalur alternatif !
10. Jangan terpengaruh oleh kegagalan orang lain, tapi biarlah keberhasilan orang lain memotivasi kita. Belajarlah dari kegagalan dan kesalahan orang lain tanpa hrus mengalaminya sendiri. Dengan cara itru Anda menghemat banyak sekali waktu dan energi Anda yg sangat berharga.
Langganan:
Postingan (Atom)